Wagub Hadi Mulyadi Buka Sosialisasi UU No 11 tahun 2020
Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi membuka Rapat
Koordinasi (Rakor) sosialisasi UU No 11/2020 tentang cipta kerja dan PP No
39/2021
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TENGGARONG- Wakil Gubernur
Kaltim H Hadi Mulyadi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) sosialisasi UU No
11/2020 tentang cipta kerja dan PP No 39/2021 tentang penyelenggaraan Badan
Jaminan Produk Halal (BJPH) serta upaya penguatan struktur tim terpadu penataan
dan pengawasan produk halal dan higienis Provinsi Kaltim, yang digelar Biro
Kesra Setprov Kaltim.
Hadi Mulyadi
mengharapkan dalam pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia dan
Kaltim, tidak membuat patah semangat, tetap dapat memotivasi untuk meningkatkan semangat kerja keras dari semua
pihak.
Artinya, meski aturan dibuat dan
dilaksanakan. Tetapi, yang terpenting adalah wajib bekerja keras dalam
melaksanakan atau mengimplementasikan aturan tersebut.
"Buat apa aturan dibuat. Apabila tidak
dilaksanakan. Dilaksanakan juga perlu kerja keras, sehingga penyelenggaraan
aturan ini dapat terlaksana dengan baik dan sukses," pesan H Hadi Mulyadi
dihadapan undangan dan peserta Rakor sosialisasi, yang digelar di Hotel
Grand Elty Tenggarong, Kamis 8 Juli 2021.
Hadi Mulyadi menambahkan, dengan adanya
aturan tersebut tim yang dibentuk dapat bekerja lebih maksimal, sehingga bisa
memberikan jaminan kepada masyarakat untuk tidak khawatir dalam menerima produk
dari pelaku usaha di Kaltim
Untuk menyukseskan program tersebut,
diperlukan kerja keras, tulus ikhlas dalam bekerja, mencintai pekerjaan yang
dibangun, membangun kerja sama dengan komunikasi yang baik dan selalu bekerja
dengan berdoa.
"Saya yakin semua pihak terlibat dapat
menyukseskan program BJPH di Benua Etam Kaltim dan mampu menjamin kehalalan
produk yang diproduksi pelaku usaha Kaltim," jelasnya.
Karo Kesra Setprov Kaltim H Andi Muhammad
Ishak dalam laporannya mengatakan, adanya Rakor ini dapat menyatukan persepsi
dalam pelaksanaan aturan yang telah ditentukan. Khususnya penjaminan produk
halal yang dimiliki pelaku usaha.
"Artinya, agar masyarakat tenteram
dengan jaminan halal dari unsur yang terlibat. Baik pemerintah, MUI maupun OPD
terkait di Kaltim," jelasnya.
Andi mengatakan, kegiatan dilaksanakan satu
hari, 8 Juli 2021, diikuti 30 peserta se Kaltim.(mar)